LAYANAN PUBLIK KABUPATEN GOWA

Pelayanan PBG Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa

Layanan perizinan bangunan yang cepat, jelas, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat Kabupaten Gowa.

  • Pelayanan Transparan
  • Proses Terintegrasi
  • Informasi Mudah Diakses

Tata Cara Pengurusan PBG

Ikuti tahapan berikut untuk mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung secara benar dan lengkap.

01

Registrasi

Buat akun pemohon dan lengkapi data diri pada sistem pelayanan PBG.

02

Lengkapi Dokumen

Siapkan dan unggah seluruh dokumen administrasi dan teknis yang dibutuhkan.

03

Verifikasi Berkas

Petugas memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen permohonan.

04

Proses Penilaian

Dokumen teknis akan dinilai berdasarkan ketentuan yang berlaku.

05

Penerbitan PBG

Dokumen PBG diterbitkan dan dapat diunduh oleh pemohon.

File Persyaratan PBG

Unduh formulir dan dokumen yang diperlukan untuk mengajukan permohonan PBG.

List Kelengkapan Dokumen Permohonan PBG

Format: PDF

Ukuran: 245 KB

Unduh

List Kelengkapan Dokumen Permohonan SLF

Format: PDF

Ukuran: 312 KB

Unduh

Petunjuk Teknik Permohonan PBG

Format: PDF

Ukuran: 1.2 MB

Unduh

Surat Pernyataan Pemohon

Format: PDF

Ukuran: 102 KB

Unduh

ETIKET KOP PERKIMTAN

Format: PDF

Ukuran: 102 KB

Unduh

ETIKET DED PERKIMTAN

Format: PDF

Ukuran: 102 KB

Unduh

Pertanyaan Seputar PBG

PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan sesuai standar teknis yang berlaku.

Setiap pemilik yang akan mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi, atau melakukan perawatan tertentu terhadap bangunan wajib mengurus PBG sesuai ketentuan.

Dokumen umumnya meliputi identitas pemohon, bukti kepemilikan tanah, dokumen rencana teknis, gambar bangunan, serta dokumen pendukung lainnya.

Lama proses tergantung pada kelengkapan dokumen, jenis bangunan, dan hasil pemeriksaan teknis.

Pemohon dapat membuka bagian File Persyaratan PBG dan menekan tombol Unduh pada dokumen yang dibutuhkan.

Pemohon dapat masuk melalui halaman Login dan melihat perkembangan permohonan pada dashboard pengguna.

Dokumentasi Pengurusan PBG

Dokumentasi kegiatan pelayanan, konsultasi, verifikasi, dan pengurusan PBG di Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa.

Tentang Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Gowa merupakan perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan dalam bidang perumahan, kawasan permukiman, dan pertanahan.

Pelayanan Profesional

Memberikan pelayanan yang cepat, tepat, ramah, dan sesuai prosedur.

Transparansi Informasi

Menyediakan informasi pelayanan yang jelas dan mudah diakses masyarakat.

Pelayanan Terintegrasi

Mendukung proses administrasi dan teknis dalam satu sistem pelayanan.

Informasi layanan PBG tersedia dengan cepat dan terang.

Lihat FAQ

Ajukan pertanyaan terkait PBG

Tim kami siap membantu Anda memahami prosedur, dokumen, dan tahap pengurusan.

  • pekimtanpemkabgowa@gmail.com
  • Senin–Jumat, 08.00–16.00 WITA